(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, KUANSING - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 51 tahun, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Korban ditemukan di kamarnya dengan kondisi bersimbah darah akibat luka gorok di leher nyaris putus. Penemuan mayat pertama kali dilaporkan oleh tetangga korban yang terkejut melihat kondisi Juniwarti.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri, yang berinisial EA dan juga berprofesi sebagai PNS.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi berhasil memburu dan menangkap EA pada Rabu, 26 Februari 2025. Pelaku ditangkap di sekitar Sungai Singingi, tempat ia bersembunyi pasca-kejadian.
Baca Juga
Kepolisian Resort Kuansing kini tengah mengusut lebih dalam untuk mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.
“Pelaku sempat bertahan di hutan selama dua hari tidak makan, untuk itu kita lakukan pemeriksaan setelah itu akan kita dalami motifnya,” jelas Kapolres Kuansing, AKBP Angga Herlambang.
Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan terhadap Juniwarti.
Ia menambahkan bahwa pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing.
EA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 15 tahun penjara.