MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing

Mahkamah-Konstitusi.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuansing pada sidang dismissal yang digelar hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 itu dipimpin Hakim Suhartoyo. Hakim menjelaskan, MK tidak dapat menerima gugatan terkait Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing, yang diajukan oleh Pasangan Calon Adam-Sutoyo terhadap Pasangan Suhardiman Amby-Mukhlisin.

"MK telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan, kesaksian seluruh pihak dan hukum, memutuskan bahwa permohonan pemohon terhadap Pilkada Kuansing tidak dapat diterima," ujarnya.

MK menjelaskan, poin bahwa Paslon Suhardiman Amby yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 yang menjadi dalil gugatan, sudah dilakukan sesuai dengan adanya persetujuan Kemendagri. Sehingga, meskipun mutasi pejabat dilakukan dalam 6 bulan menjelang Pilkada, kebijakan tersebut tidak dianggap melanggar aturan.

"Sehingga tidak memenuhi pasal-pasal mengenai pelanggaran, karena sudah terdapat surat persetujuan dari Kemendagri. 


MK juga menyebutkan bahwa dalil mengenai evaluasi honorer dan mutasi pejabat tidak dijelaskan oleh pemohon secara rinci, sehingga setelah penyelidikan lebih dalam, tidak ada dasar pelanggaran hukum yang ditemukan.

MK juga menjelaskan mengenai pemberian bantuan yang diberikan oleh Paslon Suhardiman berupa jalur tradisional sebesar Rp50 juta per jalur tradisional kepada desa yang mengajukan proposal adalah sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana telah digariskan dalam RPJPD, RPJM dan RKPD.

"Penyaluran bantuan juga dilakukan saat yang bersangkutan sedang masa cuti kampanye," jelasnya.

MK juga membacakan beberapa poin lainnya yang ditolak karena dinilai tidak memenuhi pasal pelanggaran dalam proses Pilkada.

Dengan penolakan gugatan ini, Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto sebelumnya menjelaskan, KPU kabupaten/kota akan melakukan tahap selanjutnya untuk menggelar pelantikan calon terpilih yang sengketanya sudah diolah oleh MK.