RIAU ONLINE, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
Dalam operasi yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,95 gram dan 10 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,04 gram.
Dari pengungkapan ini Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi mengamankan dua tersangka RC dan AV yang diduga sebagai pengedar atau kurir narkotika.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kampung Baru Sentajo pada hari yang sama, sejak pukul 15.00 WIB.
“Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan sabu secara online dari pelaku OG yang saat ini kita lakukan pengejaran,” sebut Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Jumat, 8 November 2024.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.