Maling Motor di Baserah Kuansing Ditangkap Polisi di Kelayang Inhu

Pelaku-pencurian-motor-di-kuansing10.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi 27 April 2024 lalu.

Satu terduga pelaku berinisial FS (31) berhasil diamankan di daerah Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada 7 Mei 2024 malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari adanya laporan polisi dar seorang pedagang bakso yang kehilangan satu unit sepeda motor.

Dari keterangan korban, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di belakang Kantor Pos Pasar Baru, Kecamatan Kuantan Hilir. Honda Vario itu hilang saat korban akan mengambil sepeda motornya.



Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek langsung turun melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan tersangka FS di Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan tersangka ini terang Kapolres, awalnya terkait dengan dugaan penggelapan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam biru yang terjadi pada tanggal 29 April 2024.

"Setelah dilakukan introgasi FS mengaku bahwa dia juga yang mencuri sepeda motor Honda Vario Techno milik IM pada tanggal 27 April 2024," terang Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Hilir Kompol Sutarja melalui keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka FS disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.