Besaran Zakat Fitrah untuk Kuansing 2024, Cek Besarannya

Zakat-Fitrah2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINETELUK KUANTAN-Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menerima salinan besaran zakat fitrah 1445 H dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kuansing.

Zakat fitrah bisa dibayarkan berupa beras bisa juga berupa uang. Di Kuansing telah diatur bahwa zakat fitrah dengan makanan yang mengenyangkan 2,5 kilogram per jiwa.

Zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil survei harga beras di pasaran. Jumlah zakat jika dibayarkan dengan uang per orang paling rendah Rp 34.250 dan paling tinggi Rp 51.250.



"Kita sudah menerima salinan perihal Qimat Zakat Fitrah 1445 H dari Kemenag Kuansing," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, Setda Kuansing, Tasrum kepada RIAU ONLINE, Rabu, 20 Maret kemarin.

Pemkab Kuansing juga akan mengumumkan hasil Qimat besaran zakat fitrah yang akan dibayar masyarakat pada tahun ini.