RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua pemuda di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), RA (30) dan ZE (24), diamankan polisi diduga telah melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sampai hamil.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terbongkar setelah abang korban melaporkan kasus ini ke polisi bahwa adiknya yang masih di bawah umur tengah hamil.
"Ada dua terduga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.
Awalnya kata Kasat Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap ZE (24) saat berada di SPBU Sinambek, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Kemudian RA (30) diamankan di sebuah warung di daerah Kelurahan Sungai Jering.
"Kedua terduga pelaku mengakui perbuatan mereka, meskipun kedua terduga pelaku ini tidak saling kenal," ungkap Kasat.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.