RIAU ONLNE, PEKANBARU-Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Covid-19 sebesar Rp 15 Miliar pada tahun 2020 lalu.
Saat ini, tm penyelidik Kejari Kuansing telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kuansing ke tahap penyidikan.
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Intelijen Rozie Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius mengatakan dugaan korupsi pengadaan alkes senilai Rp 15,2 miliar dalam APBD Kuansing tahun anggaran 2020 tidak tercantum.
"Tahun 2020, Diskes Kuansing melakukan pengadaan alkes Covid-19 berupa 34.725 unit Antigen Swab dengan nilai kontrak Rp 15,2 miliar."
"Pengadaan ini berdasarkan Dokumen Kontrak No. 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 dengan jangka waktu pengerjaan 12 hari," ujar Andre Antonius, Kamis, 7 Maret 2024.
Andre Antonius juga menjelaskan tim Penyelidik Kejari Kuansing telah melakukan permintaan keterangan terhadap 6 orang pihak terkait.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan data, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 5 Maret 2024, Tim Penyelidik Kejari Kuansing sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
"Tujuan penyidikan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tutup Kasi Intel Kuansing tersebut.