RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kuansing memastikan bangunan ram sawit yang berada di desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ram sawit yang dibangun secara permanen ini juga diduga kuat berada dalam lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau konsesi PT Rimba Lazuardi. Ram dengan nama Asli Jaya ini baru saja diresmikan pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
"Kalau tidak ada izin tentu ilegal," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi kepada RIAU ONLINE, Senin, 26 Februari 2024.
Pemkab katanya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap ram sawit yang berada di desa Setiang tersebut. Jhon Pitte juga menegaskan sejauh ini baru satu ram sawit di Kuansing yang telah memiliki izin dan itupun bukan berada di Pucuk Rantau.
"Jadi ada satu yang memiliki izin, lokasinya saya kurang tahu' tapi bukan di Pucuk Rantau," kata mantan Camat Logas Tanah Darat ini.
Kedepan katanya pihaknya menghimbau bagi para pengusaha ram atau peron sawit yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)' Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Apalagi proses mengurus izin sekarang sudah sangat mudah, bisa online atau datang langsung ke Dinas PMPTSP Kuansing," katanya.
Apabila ram atau peron sawit ini tidak memiliki izin tentunya ini akan berdampak terhadap PKS yang menerima buah dari hasil usaha ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.