RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Kuansing harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
A (70) merupakan warga Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Terduga pelaku ditangkap pada Jumat, 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Kuansing terhadap adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban.
"Terduga pelaku ini awalnya datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku ini mengakui perbuatannya diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak korban," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Minggu, 18 Februari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat, 16 Februari 2024. Awalnya terduga pelaku datang ke warung hanya untuk membeli rokok.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 24 dan pasal 25 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.