Digrebek Polisi, Pria di Tanjung Pauh Kuansing Simpan 62,80 Gram Sabu di Kamar

pria-kuansing-simpan-sabu-dibekuk.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial F (35) yang tengah berada di dalam kamar rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan 62,80 gram diduga narkotika jenis sabu.

"Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah mesin robin yang berada di dalam kamar mandi rumah terduga pelaku," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Minggu siang.

Saat ditemukan ungkap AKP Novris barang haram tersebut berada di dalam tas kain warna biru tosca berisi satu paket besar diduga narkotika jenis sabu.



"Terduga pelaku mengakui itu miliknya. Barang haram tersebut didapat dari S (DPO) yang dibelinya seharga Rp 65 juta di Pekanbaru," terang Kasat.

Dari keterangan terduga pelaku ini barang haram tersebut akan diencer dan dijual lagi dengan harga Rp 200.000 - Rp 1.000.000. Setelah dilakukan tes urine terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine.

Tersangka berperan sebagai pengedar dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.