RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Kuansing memberikan klarifikasi terhadap data perusahaan perkebunan di Kuansing.
"Ada 31 perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha, baik yang memiliki izin usaha perkebunan budidaya maupun izin usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan (pabrik,red)," ujar Kepala Disbunak Kuansing Andri Yama Putra kepada RIAU ONLINE, Rabu, 31 Januari 2024.
Dari jumlah tersebut disampaikan Andri Yama yang memiliki izin usaha perkebunan budidaya itu ada 5 perusahaan. Kemudian untuk izin usaha pengolahan yang hanya pabrik (PKS) itu ada 16 perusahaan.
Dari 16 jumlah PKS tersebut katanya yang belum beroperasi itu ada sekitar 7 PKS. "Izinnya sudah keluar tapi belum beroperasi," katanya.
Kemudian untuk perusahaan yang sudah mengantongi izin kedua-duanya ada kebun dan pabrik itu berjumlah 10 perusahaan. "Jadi total perusahaan perkebunan di Kuansing ada 31, hanya satu PT Cempaka yang tidak aktif," jelas Andri Yama.
Menanggapi masalah Hak Guna Usaha (HGU), disampaikan Andri Yama bahwa HGU tersebut menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah katanya hanya sebatas menerbitkan perizinan.
"Jadi izin usaha perkebunan ini dasarnya harus ada izin lokasi (Ilok), setelah itu baru diurus izin HGU, kewenangan HGU itu ada di Kementerian ATR/BPN," katanya.
Andri menjelaskan untuk izin lokasi sebenarnya semua perusahaan sudah memiliki izin. Karena izin lokasi menjadi dasar bagi perusahaan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan. Saat ini Stranas PK (strategi nasional pencegahan korupsi) sudah bekerja melakukan pendataan dan daerah masih menunggu klarifikasi hasil integrasi.
"Kalau domainnya Kabupaten kan hanya sebatas izin, kalau lokasinya berada di dua kabupaten atau lebih itu dibawah monitoring atau kontrol Disbun (Dinas Perkebunan) Provinsi," jelas Andri.