RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing grebek pasangan suami istri berinisial H (34) dan F (35) di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa, 30 Januari 2024 pukul 03.00 WIB dinihari.
Keduanya ditangkap saat sedang berada di dalam kamar rumahnya. Keduanya diduga menjadi pengedar sabu di daerah tersebut. Hasil tes urine kedua positif mengkonsumsi amphetamine.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan. Bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak langsung bergerak ke lapangan.
"Kedua terduga pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya di Desa Koto Baru," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkotika Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 30 Januari 2024 siang.
Dari penangkapan tersebut ungkap Kasat awalnya ditemukan tiga paket besar diduga narkotika jenis sabu disimpan didalam dompet mainan kunci mobil. Dan satu unit timbangan digital berada dalam tas pinggang diduga milik terduga pelaku.
Tim kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, dan ditemukan satu paket sedang dan 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu disimpan didalam sarung tangan yang didalamnya ada bungkusan rokok.
"Dari keterangan terduga pelaku H ini bahwa 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam dompet mainan dibelinya dari D (DPO) dan 2 kantong dibeli seharga Rp 9 juta," terang Kasat.
Sementara satu paket sedang dan 9 paket kecil yang disimpan dalam sarung tangan merupakan milik F yang diserahkan kepada H untuk selanjutnya diedarkan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.