RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Jumat, 12 Januari 2024.
Keduanya adalah JP (30) dan AR (29) merupakan warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan, awalnya anggota berhasil membekuk JP (30) saat melintas menggunakan sepeda motor N MAX.
"Saat akan diberhentikan terduga pelaku ini terlihat membuang sesuatu, setelah dicek ternyata satu paket diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.
Dari keterangan tersangka ini jelas Kasat bahwa barang haram tersebut dibelinya dari AR (29) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tim kemudian menangkap AR saat berada dirumahnya di Kelurahan Muara Lembu. Dari hasil penggeledahan ditemukan sisa uang diduga hasil keuntungan penjualan sabu sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Sementara uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sudah diserahkan AR kepada IS yang saat ini sudah ditetapkan masuk daftar pencaharian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kuansing.
Dari hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka yang berperan sebagai perantara terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.