RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membekuk satu tersangka narkoba disebuah rumah di desa Sako, Kecamatan Pangean, Senin, 8 Januari 2024. Satu terduga pelaku ditangkap saat berada dalam sebuah kamar.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan anggota dilapangan. Awalnya polisi berhasil menangkap M.
Setelah dilakukan pengembangan terduga pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A. Tim langsung bergerak dan berhasil membekuk A disebuah rumah di Sako, Pangean pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB.
"Satu tersangka berinisial A (38) ini diketahui berasal dari Desa Pasar Baru Pangean," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.
Novris mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan rumah tim menemukan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang berserakan di atas closet didalam kamar mandi berada dalam kamar terduga pelaku.
"Setelah di lakukan intrograsi, A (38) membenarkan bahwa benar ada memberikan narkotika jenis sabu kepada M yang di dapat dari W (DPO)," ungkap AKP Novris.
Hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya 1 bungkus plastik yang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek oppo yang sudah di rusak oleh pelaku, 1 buah tas dan 6 buah pipit.
Dari hasil test urine tersangka positif mengkinsumsi amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.