2 Pencuri yang Rugikan Pemilik Rumah Seratusan Juta Dibekuk Polres Kuansing

aksi-pencurian-terekam-cctv11.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, terjadi Minggu, 3 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB lalu.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan yakni TD (43) dan I (49). Pelaku TD diamankan didaerah Kebun Durian, Kabupaten Kampar. Sementara I diamankan di Kecamatan Cerenti. Kedua terduga pelaku ditangkap secara terpisah pada Minggu, 10 Desember 2023 kemarin.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terjadi ketika korban tidak sedang berada dirumah pergi bersama keluarga keluar daerah.


Korban baru tahu kalau rumah dibobol maling setelah dihubungi oleh salah seorang warga. Mendapatkan informasi tersebut korban langsung minta jemput untuk pulang ke Teluk Kuantan.

"Saat korban tiba dirumah dan memasuki rumah kondisinya sudah berantakan," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho dalam keterangannya, Senin, 11 Desember 2023.

Kasat mengatakan kalau terduga pelaku diduga masuk kedalam rumah melalui pintu jendela. Terduga pelaku masuk diduga dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan linggis.

Atas kejadian tersebut korban WDP langsung membuat laporan ke Polres Kuansing. Tim Opsnal mendapatkan informasi pada Minggu 10 Desember 2023 kalau satu terduga pelaku berada didaerah Kebun Durian, Kabupaten Kampar.

"TD ditangkap tanpa perlawanan. TD mengakui kalau dirinya beraksi bersama rekannya I. Keduanya sudah kita amankan," terang Kasat.

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 139.560.000 (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Sejumlah barang-barang yang hilang diantaranya 6 karton rokok merk Moest, 5 karton rokok merk On Bold, 2 karton rokok merk OKE, 3 tim rokok merk Sampoerna, sejumlah perhiasan emas dan tabungan anak raib dibawa kabur pelaku.

"Kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV yang terpasang dirumah korban," ungkap Kasat.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.