Isu Perkada Makin Mencuat, TAPD dan Kepala OPD Kuansing Tak Hadiri Rapat Banggar

Rapat-banggar-dpdr-kuansing.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Isu Pemkab Kuansing akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada APBD Kuansing Tahun Anggaran 2024 makin mencuat. Pasalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala OPD tidak satu pun hadir dalam rapat banggar membahas Ranperda APBD Kuansing Tahun 2024.

Sesuai jadwal agenda pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing dijadwalkan Rabu, 22 November 2023 mulai pukul 10.00 WIB. Namun sampai pukul 11.00 WIB tak satupun TAPD maupun Kepala OPD hadir.

"Rapat Banggar bersama TAPD terkait pembahasan Ranperda APBD 2024 gagal, karena tak satupun yang hadir memenuhi undangan DPRD," ujar Ketua DPRD Kuansing, Adam kepada RIAU ONLINE, Rabu, 22 November 2023.

Rapat Banggar bersama TAPD juga hanya dihadiri beberapa fraksi mulai Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKB, PKS dan Hanura dan PAN,  Sementara fraksi Demokrat dan Gerindra tidak terlihat hadir.



Adam mengatakan kalau DPRD mendapatkan isu kalau Pemda ingin menggunakan Perkada pada APBD Kuansing 2024 "Kita dapat isu Pemda menginginkan Perkada. Sekarang rapat di banggar tak satupun TAPD dan Kepala OPD hadir," ujar Adam.

Nanti kata Adam jangan DPRD yang disalahkan kalau Ranperda APBD 2024 ini tidak disahkan. 

"Karena sudah kita undang TAPD dan Kepala OPD tidak hadir memenuhi undangan DPRD, nanti jangan pula masyarakat menyalahkan Dewan," katanya.

Sekda Kuansing Dedy Sambudi selaku Ketua TAPD dikonfirmasi terkait ketidakhadiran rapat pembahasan Ranperda APBD 2024 melalui pesan WhatsApp, Rabu siang belum memberi jawaban.