RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing akan melakukan penertiban terhadap baliho Calon legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar aturan.
Penertiban tersebut juga akan melibatkan Satpol PP, KPU Kuansing, dan pihak kepolisian. Rencananya tim gabungan akan bekerja melakukan penertiban mulai Senin depan.
"Kita juga sudah dua kali melakukan rapat koordinasi cipta pra kondisi, sudah ada kesepakatan dengan parpol, Senin depan kita akan mulai turun," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 4 November 2023.
Dia mengatakan baliho yang akan ditertibkan terutama yang dinilai melanggar atau masuk kategori kampanye. Karena memang tahapan untuk kampanye belum dimulai.
"Hanya baliho sosialisasi yang dibolehkan, tapi tidak mengajak dan menampilkan nomor urut," katanya.
Apabila ada baliho yang menampilkan visi misi, contoh kertas suara berisi nomor urut, lambang partai, tanda paku atau coblos, nomor partai, maka akan ditertibkan.