RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Polsek Singingi Hilir menggrebek arena judi dadu di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut unit Satreskrim Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial G (44) merupakan warga setempat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus mengungkapkan penggrebekan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian jenis dadu di daerah tersebut.
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Debi Setyawan beserta anggota untuk melakukan penggrebekan. Satu terduga pelaku berhasil diamankan dan pelaku lainnya berhasil kabur saat polisi datang.
Dari penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 6 mata dadu, 1 lembar perlak lengkap dengan nonor dadu, 1 tong untuk menguncang buah dadu, dan uang sebesar Rp 690 ribu.
"Tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,. Dan untuk pemasang paling lama 4 tahun," tutup Kapolsek.