Polres Kuansing Musnahkan 78,49 Gram Narkotika Jenis Sabu

Iptu-Novris2.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kepolisian Resort (Polres) Kuansing melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 78,49 gram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Mata Elang Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik.

Acara pemusnahan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, penasehat hukum tersangka, sejumlah perwira Polres serta Polsek Kuantan Mudik, di Mapolres Kuansing, Senin, 23 Oktober 2023.

"Dari total 78,49 gram barang bukti,  sebanyal 51.92 gram merupakan tangkapan Satresnarkoba dan sisanya 26,57 gram itu tangkapa Polsek Kuantan Mudik," ungkap Iptu Novris melalui keterangannya, Senin siang.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang kedalam septic tank.

Pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.