6 Fraksi DPRD Kuansing Kaji Wacana Gunakan Hak Makzulkan Suhardiman Amby

Bupati-Kuansing1.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing masih mengkaji apakah akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket sebagai upaya pemakzulan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"Sesuai aturan yang ada, kami di lembaga DPRD Kabupaten Kuansing akan mengkaji untuk menggunakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3, yakninya menggunakan hak interpelasi dan hak angket dalam upaya untuk pemakzulan Bupati Kuansing" tegas Ketua DPRD Kuansing Adam dalam keterangan tertulis yang diterima RIAUONINE.CO.ID, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sedikitnya ada enam fraksi di DPRD Kuansing yang telah menggelar rapat internal dan menghasilkan 12 poin rekomendasi.

Keenam fraksi tersebut diantaranya Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Nasional Demokrasi (F-NASDEM), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Hati Nurani Rakyat (HANURA) (F-PKS-HANURA).

Rapat tersebut telah melahirkan sejumlah kesepakatan penting. Mulai dari mengingatkan Bupati Kuansing perihal kebijakan yang dinilai arogan dan ugal-ugalan. Hingga merekomendasikan menyekolahkan Bupati dan bahkan sampai merekom memakzulkan Bupati Kuansing yang dinilai telah melanggar aturan yang ada.

Adapun beberapa sikap ke enam fraksi tersebut diantaranya mulai dari sektor Pendidikan. Bahwa dunia pendidikan jangan diganggu dan diobok-obok, dengan menjadikan guru-guru sebagai pamong dan penjabat kepala desa untuk memenuhi hasrat politik Bupati.

"Dan jangan ada intervensi terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seperti adanya dugaan pengadaan buku di sekolah yang telah dikondisikan penyedianya oleh bupati atau pejabat terkait," tegas Adam dalam keterangannya.

Kedua, mengenai Kesehatan. Katanya, jangan ada lagi pungutan pelayanan kesehatan, terkhusus pengguna BPJS, dan ini sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia yaitu, program UHC.
"Tapi, kenyatannya masyarakat dinilai tetap (ada) mengeluarkan biaya berobat," katanya.

Selanjutnya, disampaikan Adam, mengenai pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tak sesuai regulasi dan dinilai menyalahi aturan UU ASN. 

"Pengangkatan dan pemindahan ASN dijadikan bergaining atau alat politik Bupati untuk memenangkan partai Gerindra pada pemilihan umum (pemilu), baik di Pileg maupun Pilpres 2024. Sehingga terkesan adanya intervensi dari Bupati terhadap setiap ASN yang mendapat jabatan, baik eselon II, III, maupun fungsional," ungkapnya.

"Dan pemindahan ASN tersebut, baik guru, ASN teknis maupun ASN umum, kami nilai tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan terkesan membunuh karir ASN tersebut. Misalkan, ASN pindah tugas dari kecamatan yang jaraknya jauh dari tempat domisili, seperti ASN domisili Singingi pindah tugas ke Kecamatan Pucuk Rantau, atau ASN di Hulu Kuantan pindah ke Cerenti yang jaraknya puluhan kilometer, dengan menempuh perjalanan sekitar 2 hingga 3 jam," ungkap Adam lagi.

1.Dugaan Pungli Terhadap ASN Diduga Dilakukan Lembaga Ilegal

Kemudian sebagaimana yang viral di masyarakat Kabupaten Kuansing tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ASN yang berkedok infaq dan sedekah yang disalurkan kepada lembaga yang dinilai ilegal. Seharusnya, menurut Adam, infaq dan sedekah itu dipungut oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas.

2.Potongan TPP ASN Disinyalir untuk Kegiatan Politik

"Dan Bupati Kuansing juga diduga telah melakukan pemotongan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) ASN, khusus pejabat eselon II. Dimana, TPP pejabat tersebut naik secara drastis dari tahun sebelumnya," bebernya lagi.

"Dan semua hasil pemotongan TPP pejabat dan infaq dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Kuansing digunakan untuk kegiatan politik Bupati, seperti melayur jalur dan melaksanakan turnamen-turnamen olahraga dan kegiatan politik lainnya," beber Adam kembali.

3. Tak Sejalan, ASN dan Kades Diancam Diriksus

Kemudian, ancaman terhadap kepala desa dan penjabat kepala desa. Setiap kepala desa yang tidak sejalan dengan keinginan politik Bupati, maka Bupati langsung memerintahkan agar kepala desa tersebut dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) atau audit khusus oleh instansi berwenang.

"Dan bahkan, baik kepala desa maupun penjabat kepala desa dilarang bupati untuk menerima reses anggota DPRD di luar partai Gerindra. Ini tentu bertentangan dengan UU MD3 dan UU 22/1999 tentang Kedudukan DPRD," sambungnya.

4. Kader PKH Dinilai Dipaksa untuk Memenangkan Gerindra

Lalu, lanjut Adam, para kader program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Kuansing dikumpulkan dan terkesan melakukan paksaan untuk memenangkan partai Gerindra di pileg dan pilpres 2024.


5. Pacu Jalur Setiap Bulan Dinilai Mempersulit Ekonomi Masyarakat

Kemudian, soal kebijakan laksanakan pacu jalur yang sulitkan ekonomi masyarakat.

"Pacu jalur Kabupaten Kuansing yang diadakan hampir setiap bulan kami nilai sangat menyulitkan rakyat, sementara pelaksanaannya di tingkat rayon dan even nasional sudah dilaksanakan yang berakhir di Agustus. Namun, karena kebijakan pelaksanaan pacu jalur dilaksanakan setiap bulan. Maka, pacu jalur kembali digelar setelah Agustus. Sehingga pacu jalur tidak lagi dirasakan sakral dan menarik. Hal ini tentu dinilai mengkhianati para pendahulu Kuansing dalam konteks nilai budaya dan adat istiadat," ungkapnya.

"Pacu jalur yang dilaksanakan di bawah kepemimpinan Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkesan bermuatan politik dan membebani APBD Kuansing. Seharusnya puncak pelaksanaan pacu jalur adalah event nasional Tepian Narosa Teluk Kuantan dan tak ada lagi pelaksanaan pacu jalur setelahnya," lanjutnya.

6. Acara Audiensi Dinilai Abaikan Pelayanan Publik

Seterusnya, mengenai acara audiensi bupati yang terkesan seremonial dan bermuatan politik, bisa sampai 4 kali dalam satu hari dengan memboyong seluruh pejabat, sehingga meninggalkan pekerjaan wajib sebagai seorang ASN yang melayani masyarakat. Hal ini mengakibatkan pelayanan terganggu.

"Sebaliknya, bupati dan para pejabat tidak mau menghadiri undangan yang dibuat DPRD, seperti undangan untuk menghadiri pelantikan anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kuansing 2019-2024. Dan bupati dinilai melarang jajarannya untuk menghadiri undangan tersebut," ungkap Adam.

7. Diduga Langgar UU MD3

Dan menyikapi surat dari BPKAD Kuansing nomor 900/bpkad/2023/1885 yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) pada tanggal dua (2) Oktober 2023 perihal pemberitahuan penundaan pencairan dana atas hak keuangan dan  Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. 

"Maka DPRD Kabupaten Kuantan Singingi memandang itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah (MD3), bab enam (VI) tentang DPRD kabupaten/kota paragrap 3 hak keuangan dan administratif pasal 390 ayat 1 sampai 4i, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dan diperkuat dengan salinan PP nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Dan juga yang sudah diatur dalam peraturan derah yang besarannya sudah ada di peraturan bupati nomor 8 tahun 2021 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing," jelas Adam.

"Surat dari BPKAD Kuansing ini, tentu mencederai rasa keadilan atas hak dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD selama menjabat. Dan kami menilai, ini sikap balas dendam, bentuk arogansi bupati dan sifat ugal-ugalan bupati terhadap Perubahan APBD 2023 yang gagal disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif," lanjutnya.

Dengan kegagalan APBD-P 2023 tersebut, kata Adam, Bupati Kuansing ingin merontokkan dan melemahkan lembaga DPRD Kuansing dalam fungsi pengawasan penganggaran dan legislasi, dan terkesan menyalahkan DPRD Kuansing yang tak sepakat soal APBD-P 2023. Padahal Perubahan APBD itu, katanya, maupun APBD murni merupakan tanggung jawab bersama atau keputusan bersama untuk menjadikan peraturan daerah. 

"Intervensi penundaan penggunaan dana di Sekretariat DPRD yang dengan alasan revisi peraturan bupati sarat akan muatan balas dendam politik," tegasnya.

Dan Bupati, kata Adam lagi, menjadikan kegagalan APBD-P sebagai alat politik untuk melemahkan lembaga DPRD. Sedangkan menurut aturan, APBD-P boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, namun Bupati berbicara di media seakan-akan DPRD telah menzolimi hak dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kuansing. 

"Padahal anggaran untuk satu tahun sudah ada pada APBD murni 2023," katanya.

8. Langgar UU, Bupati Berpotensi Dimakzulkan

Dengan adanya indikasi Bupati Kuansing melanggar UU MD3 sekaligus mengebiri peran lembaga legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mengabaikan norma kehidupan bermasyarakat serta adanya potensi menimbulkan kegaduhan yang berakibat terganggunya kondusifitas daerah di tengah penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Maka, kata Adam, DPRD Kuansing mengusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) untuk memberikan pendidikan khusus atau menyekolahkan Bupati Kuansing sesuai dengan aturan yang ada. 

"Sesuai aturan yang ada, kami di lembaga DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akan mengkaji untuk menggunakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3. Yakninya gunakan hak interpelasi dan hak angket dalam upaya untuk pemakzulan Bupati Kuantan Singingi," tegasnya.

"Demikianlah kesepakatan ini kami buat untuk dapat dipahami dan dipergunakan sebaik-baiknya. Yang ditandatangani ketua dan sekretaris fraksi serta ketua-ketua partai. Hanya Gerindra dan PAN yang tidak ikut. Selanjutnya, kami akan panggil dinas-dinas terkait terhadap persoalan ini. Terima kasih," pungkas Adam.

 



Terkait sikap 6 fraksi yang merekomendasikan akan menyekolahkan Bupati dan akan menggunakan hak interpelasi melakukan pemakzulan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat, 20 Oktober 2023 sore akan hal tersebut belum memberikan tanggapannya.