RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Secara mengejutkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, Darmizar mengungkapkan kalau pihak eksekutif menginginkan APBD Perubahan 2023 langsung disahkan tanpa dilakukan pembahasan.
"Dia (eksekutif,red) mendesak APBD itu disahkan tanpa pembahasan," kata Darmizar saat menggelar konferensi pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dewan kata Dia sudah berupaya agar tahapan pembahasan tersebut dilalui sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Karena kita juga tahu APBD P ini juga ada menyangkut hajat hidup orang banyak.
DPRD kata Darmizar menginginkan ada regulasi yang jelas dari pemerintah dan tidak mengada-ngada atau hanya cerita. Contohnya DID itu jelas peruntukannya untuk dana desa dan tidak bisa menutupi kekurangan gaji.
Dalam struktur tersebut juga dibutuhkan dana wajib sebesar Rp 110 miliar mulai untuk tunjangan ASN, tunjangan PPPK, gaji PNS, gaji tenaga honorer dan hibah untuk Pemilu.
Sementara hasil pembahasan peruntukannya baru tersedia hanya Rp 44 miliar dan terjadi defisit pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Sebenarnya ini yang membuat gusar DPRD," ungkap Darmizar.
Namun apa yang disampaikan TAPD kepada DPRD pada intinya kami menerima. Maka Banggar meminta surat pernyataan kepada TAPD baru diadakan nota kesepakatan.
"Ini Banggar yang meminta surat tersebut bukan Ketua DPRD, tapi Banggar," tegas Darmi.
Namun setelah nota kesepakatan selesai hingga nota pengantar, surat pernyataan tersebut urung diserahkan kepada Banggar DPRD Kuansing. Buktinya sampai saat ini tidak ada surat pernyataan sampai ke Banggar.
Menurutnya pembahasan APBD ini tentu mempunyai tahapan-tahapan yang harus dilalui. Begitu nota kesepakatan maka kembali dilanjutkan pembahasan. Namun eksekutif berdalih karena waktunya terlalu singkat mereka tidak mau melanjutkan pembahasan.
Karena eksekutif tidak mau lagi melanjutkan pembahasan, maka DPRD tentu tidak bisa melanjutkan tanpa kehadiran eksekutif.
"Jadi untuk apa disahkan karena tidak jelas, entah mana yang program entah mana yang menjadi wajib," katanya.
Menurut politisi PPP Kuansing ini, sebenarnya pihak eksekutif terlalu pesimis dengan kerja DPRD. Padahal DPRD sudah ingin melaksanakan dan setelah itu dilanjutkan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi.
"Seharusnya eksekutif menyerahkan ke Dewan bukan mereka yang mengambil kesimpulan," tambah Darmi.
Karena setiap tahapan itu wajib dilalui apakah itu sebentar mau lima menit mau satu jam tahapan harus tetap dilalui supaya tidak terjadi cacat hukum.
"Maka saya sampaikan tidak perlu saling menyalahkan," ujarnya.
Darmi juga mempertanyakan kenapa surat tersebut tidak diserahkan. Pasalnya yang meminta surat pernyataan itu bukan Ketua DPRD tapi Banggar dan seluruh fraksi tidak ada yang menolak.
Menurut Darmi munculnya surat pernyataan itu agar apa yang disampaikan tidak menyalahi aturan dan tidak menyalahi keuangan daerah itu resmi disampaikan oleh Banggar. "Ini tidak ada satu fraksi pun yang menolak," katanya.
"Sudah la surat pernyataan itu tidak diserahkan dia (eksekutif) mendesak APBD itu langsung disahkan tanpa pembahasan," ungkapnya.