APBD-P Kuansing Batal Disetujui DPRD, Sekitar Rp 63 M untuk Gaji dan Tunjangan ASN

ILUSTRASI-ANGGARAN.jpg
(KEMENDAGRI.GO.ID)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - APBD Perubahan Kuansing Tahun Anggaran 2023 kembali batal disetujui oleh DPRD Kuansing. Sama dengan tahun lalu APBD Perubahan juga batal disetujui.

Pada APBD Perubahan (APBD-P) kali ini terdapat sekitar Rp 63 miliar bakal digunakan untuk pembayaran tunjangan dan gaji ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Sekitar Rp 14,9 miliar akan digunakan untuk tambahan gaji tenaga honorer.

Dari struktur pada APBD Perubahan Kuansing 2023 terlihat belanja daerah mengalami kenaikan hingga Rp 199 miliar.

Dari pidato yang disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, total belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,523 triliun setelah perubahan menjadi Rp 1,722 triliun. Belanja daerah tersebut mengalami kenaikan.

Sebelumnya dari hasil pembahasan DPRD Kuansing mengungkap terjadi defisit pendapatan sebesar Rp 66 miliar. Sehingga Rancangan KUA PPAS APBD-P 2023 sempat dikembalikan DPRD Kuansing.

"Draf itu harus direvisi agar selisih pendapatan yang cukup besar itu tidak menimbulkan utang di kemudian hari," kata Adam dalam keterangannya.

Adam juga mengatakan kalau draft KUA-PPAS APBD-P 2023 terjadi kenaikan dana transfer umum DBH sebesar Rp 184 miliar. Tidak hanya itu lanjutnya, pendapatan bagi hasil pajak di APBD Pemerintah Provinsi juga naik Rp 14,9 miliar.

"Sementara hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diperoleh Asumsi pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," katanya.


Pendapatan riil tersebut disampaikan Adam dengam rincian transfer umum DBH sawit sebesar Rp 16,9 miliar, lebih salur DBH sawit Rp 5,1 miliar, rasionalisasi Rp 34,9 miliar dan asumsi Silpa minus Rp 13 miliar.

"Sehingga dari sisi pendapatan daerah masih terdapat selisih kurang sebesar Rp 144 miliar," katanya.

Sementara lanjutnya berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp 110 miliar.

Belanja wajib dan mendesak akan digunakan untuk pembayaran TPP PNS sebesar Rp 33,18 miliar, TPP PPPK sebesar Rp 1,13 miliar, gaji PNS sebesar Rp 29,03 miliar, gaji honorer sebesar Rp 14,9 miliar

"Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp 12,15 miliar, program UHC Rp 12,88 miliar dan tunda bayar Rp 6,5 miliar," katanya.

Adam menegaskan dari hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 miliar.

"Kebutuhan belanja sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, sementara pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat terutama kekurangan gaji dan tunjangan beserta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).

"Belanja konstruksi dan diprediksi tidak bisa selesai sampai akhir tahun anggaran, agar tidak dianggarkan," sarannya.

Dia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan TAPD Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.

"Disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.