RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Untuk kedua kalinya APBD Perubahan (APBD-P) batal disetujui DPRD Kuansing. Tahun lalu, APBD Perubahan 2022 juga dibatalkan.
Sesuai aturan APBD Perubahan harus disetujui tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Seharusnya APBD Perubahan 2023 disetujui paling lambat 30 September 2023. Hingga Sabtu malam tidak ada tanda-tanda APBD-P 2023 disetujui.
Bahkan sebelumnya DPRD Kuansing mengungkap adanya defisit pendapatan sebesar Rp 66 miliar. Sehingga Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2023 sempat dikembalikan DPRD Kuansing.
"Draf itu harus direvisi agar selisih pendapatan yang cukup besar itu tidak menimbulkan utang di kemudian hari," kata Adam dalam keterangannya.
Adam juga mengatakan kalau draft KUA-PPAS APBD-P 2023 terjadi kenaikan dana transfer umum DBH sebesar Rp 184 miliar. Tidak hanya itu lanjutnya, pendapatan bagi hasil pajak di APBD Pemerintah Provinsi juga naik Rp 14,9 miliar.
"Sementara hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diperoleh Asumsi pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," katanya.
Pendapatan riil tersebut disampaikan Adam dengam rincian transfer umum DBH sawit sebesar Rp 16,9 miliar, lebih salur DBH sawit Rp 5,1 miliar, rasionalisasi Rp 34,9 miliar dan asumsi Silpa minus Rp 13 miliar.
"Sehingga dari sisi pendapatan daerah masih terdapat selisih kurang sebesar Rp 144 miliar," katanya.
Sementara lanjutnya berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp 110 miliar.
Belanja wajib dan mendesak akan digunakan untuk pembayaran TPP PNS sebesar Rp 33,18 miliar, TPP PPPK sebesar Rp 1,13 miliar, gaji PNS sebesar Rp 29,03 miliar, gaji honorer sebesar Rp 14,9 miliar
"Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp 12,15 miliar, program UHC Rp 12,88 miliar dan tunda bayar Rp 6,5 miliar," katanya.
Adam menegaskan dari hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Kebutuhan belanja sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, sementara pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat terutama kekurangan gaji dan tunjangan beserta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).
"Belanja konstruksi dan diprediksi tidak bisa selesai sampai akhir tahun anggaran, agar tidak dianggarkan," sarannya.
Oleh karena itu Dia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan TAPD Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.
"Disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.