RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-DPRD Kabupaten Kuansing dan Pemerintah Kabupaten Kuansing akhirnya sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kuansing 2023 langsung ditandatangani Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal malalui sidang paripurna yang digelar, Jumat, 29 September 2023 jelang tengah malam.
Rapat paripurna tadi malam sempat molor hampir dua jam karena menunggu kuorumnya anggota DPRD Kuansing. Sesuai jadwal rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 seharusnya dimulai pukul 20.00 WIB namun molor dari jadwal yang ditetapkan.
Dimana ada dua paripurna yang digelar pada Jumat malam. Selain paripurna penandatanganan nota kesepakatan juga paripurna pidato pengantar Bupati tentang Ranperda Perubahan APBD Kuansing 2023.
Dan hari ini merupakan batas akhir APBD Perubahan 2023 harus disahkan. Karena sesuai aturan APBD Perubahan sudah harus disahkan sebelum tiga bulan tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya pada Jumat siang pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Kuansing 2023 yang dibahas di Badan Anggaran sempat berjalan alot. Dimana sejumlah anggota Banggar meminta agar TAPD dapat memperlihatkan regulasi terhadap anggaran yang akan dimasukan.
Sebelumnya DPRD Kuansing sempat mengembalikan draf Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kuansing kepada Pemkab Kuansing. Pengembalian KUA-PPAS APBD-P Kuansing 2023 dilakukan salah satunya karena terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Draf itu harus direvisi agar selisih pendapatan yang cukup besar itu tidak menimbulkan utang di kemudian hari," kata Adam melalui keterangannya.
Adam juga mengatakan kalau draft KUA-PPAS APBD-P 2023 terjadi kenaikan dana transfer umum DBH sebesar Rp 184 miliar. Tidak hanya itu lanjutnya, pendapatan bagi hasil pajak di APBD Pemerintah Provinsi juga naik Rp 14,9 miliar.
"Sementara hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diperoleh Asumsi pendapatan riil hanya Rp44 miliar," katanya.
Pendapatan riil tersebut disampaikan Adam dengam rincian transfer umum DBH sawit sebesar Rp 16,9 miliar, lebih salur DBH sawit Rp5,1 miliar, rasionalisasi Rp 34,9 miliar dan asumsi Silpa minus Rp 13 miliar.
"Sehingga dari sisi pendapatan daerah masih terdapat selisih kurang sebesar Rp144 miliar," katanya.
Sementara lanjutnya berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp 110 miliar.
Mulai dari TPP PNS sebesar Rp 33,18 miliar, TPP PPPK sebesar Rp 1,13 miliar, gaji PNS sebesar Rp 29,03 miliar, gaji honorer sebesar Rp 14,9 miliar
"Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp 12,15 miliar, program UHC Rp 12,88 miliar dan tunda bayar Rp 6,5 miliar," katanya.
Adam menegaskan dari hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp66 miliar.
"Kebutuhan belanja sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, sementara pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," ujarnya.
DPRD menyarankan agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat terutama kekurangan gaji dan tunjangan beserta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).
"Belanja konstruksi dan diprediksi tidak bisa selesai sampai akhir tahun anggaran, agar tidak dianggarkan," sarannya.
Oleh karena itu Dia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan TAPD Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.