RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS pada APBD Perubahan Tahun 2023 harus diskor hingga siang nanti, Jumat, 29 September 2023. Hingga siang ini belum ada kesepakatan antara DPRD dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023.
Hingga siang tadi TAPD belum mampu menunjukan regulasi kepada Banggar terhadap anggaran yang akan dimasukan pada Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2023. Rapat pembahasan Rancangan KUA PPAS 2023 harus diskor hingga siang ini.
Rapat pembahasan Perubahan KUA PPAS TA 2023 di Badan Anggaran dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Adam dihadiri anggota Banggar. Sementara dari Pemkab sendiri dihadiri Ketua TAPD Dedy Sambudi yang juga Sekda Kuansing. Kemudian hadir Asisten I Setda Fahdiansyah, Kepala Bappeda Litbang, Samsir Alam, Kepala Dinas Bapenda, Jafrinaldi dan undangan lainnya.
Berdasarkan struktur Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2023 disampaikan TAPD terhadap APBD murni sekitar Rp 1,4 triliun, kemudian di Perubahan menjadi Rp 1,5 triliun atau bertambah sekitar Rp 126 miliar lebih.
Untuk posisi belanja pada murni sebesar Rp 1,5 triliun, kemudian pada Perubahan menjadi Rp 1,722 triliun atau bertambah Rp 164 miliar.
Selanjutnya untuk Silpa terpakai sebesar Rp 70 miliar, penambahan Rp 126 miliar berasal dari pendapatan asli daerah Rp 17 miliar, dari transfer Rp 108 miliar, dari pembiayaan Rp 70 miliar, dari silpa Rp 108 miliar
Kemudian pendapatan transfer Rp 108 miliar berasal dari dana bagi hasil (DBH) sawit Rp 16,9 miliar sesuai PMK nomor 90 tahun 2023, selisih bayar dan kurang bayar DBH sekitar Rp 5 miliar sesuai PMK nomor 91 tahun 2023.
Dana TDF sekitar Rp 32 miliar sesuai KMK 138 tahun 2023, dari dana insentif DID Rp 39 miliar, dari transfer pemenuhan terhadap PMK 67 tahun 2023 bagi hasil Rp 14 m, sisa bankeu provinsi Rp 1,7 miliar, DBH DR Rp 62 miliar, silpa DAK non fisik BOK Rp 15,6 miliar.
Kemudian kas di bendahara BLUD yang dimasukan pada Perubahan Rp 11,5 miliar, sisa DAK fisik Rp 27 miliar yang lokus disalurkan dengan DAK fisik.
Sebelumnya DPRD menemukan pada Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 terdapat defisit pendapatan mencapai Rp 66 miliar.
Anggota Banggar DPRD Kuansing Darmizar mengatakan ingin melihat bukti atau regulasi terhadap anggaran yang disampaikan. Mengingat pada Perubahan KUA PPAS terdapat defisit pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Tunjukan kepada kami regulasi yang digunakan, baik DID, Bankeu atau transfer antar daerah, silpa irmak ini harus ada regulasi yang jelas, kita hanya minta itu saja," kata Darmizar.
Kepala Bapenda Kuansing Jafrinal mengatakan kalau ditanya SK, Provinsi pun belum diselesaikan SK Gubri. Tapi kami meyakini ini harus dimasukan karena harus ada belanja yang dibiayai.
Sementara menurut Darmi sebenarnya permintaan kami tidak muluk-muluk harus sesuai aturan dan mana aturan yang membolehkan.
"Tolong ditengokan mana regulasinya, kalau hanya cerita kami juga bisa bercerita," tanya Darmi.
Ketua DPRD Kuansing Adam juga mempertanyakan masalah regulasi terhadap kekurangan dana yang akan dimasukan. Karena terdapat defisit pendapat sebesar Rp 66 miliar.
"Tadi katanya bisa digunakan untuk menutupi kekurangan, kalau bisa regulasinya apa," tanya Adam.