Jadi Pengedar dan Perantara Jual Beli Sabu, 2 Warga Inuman Kuansing Dibekuk

Pengedar-sabu57.jpg
(dok polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dua warga Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing dibekuk polisi diduga sebagai pengedar dan perantara jual beli sabu di Kabupaten Kuansing.

Keduanya dibekuk saat berada di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota dilapangan bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

"Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah pondok kebun di desa Ketaping Jaya," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Sabtu, 16 September 2023.

Kasat mengungkapkan, saat akan ditangkap kedua terduga pelaku AP (31) dan AL (19) yang saat itu berada dalam sebuah pondok terlihat membuang sesuatu bungkusan diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Keduanya terlihat membuang sebuah bungkusan plastik warna merah jambu kearah bawah pondok, barang bukti itu langsung kita amankan," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan bungkusan tersebut berisikan satu bekas tempat lem yang didalamnya berisi 14 paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp 280 ribu.

"Pengakuan keduanya kalau barang haram tersebut ternyata milik mereka. Dimana AL ini ikut membantu AP untuk mengedarkan barang haram tersebut, setiap paket AL mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu," terang Kasat.


Atas perbuatannya keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.