Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Harau Diamankan di Pulau Pramuka Kuansing

Pekerja-tambang-ilegal-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - MR (54), warga Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), tak berkutik saat diamankan Polsek Singingi Hilir di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

MR diamankan saat berada di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Minggu, 10 September 2023.

"Terduga pelaku ini diamankan saat berada di atas rakit PETI di daerah Pulau Pramuka," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir, Agus Susanto melalui keterangannya, Senin, 11 September 2023.



Kapolsek mengatakan kalau pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas PETI di daerah tersebut. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Singingi Hilir.

"Saat razia berlangsung para pelaku sempat kabur ke dalam semak-semak di sekitar lokasi, dan ada satu yang berhasil diamankan," ujar Kapolsek.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.