RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), PT Ramawijaya digugat Pemkab Kuansing melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.
Dimana Disdikpora Kuansing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Jumat, 21 Juli 2023 lalu.
Disdikpora Kuansing selalu penggugat dan Direktur PT Ramawijaya dan Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Cabang Pekanbaru selaku tergugat.
Dalam gugatannya mewajibkan para tergugat untuk menyetorkan pengembalian uang muka pekerjaan dan uang Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 sebesar Rp 1.370.925.921,65.
Namun pada Rabu, 30 Agustus 2023, pihak Kejaksaan menetapkan M selaku Direktur PT Ramawijaya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.
Selain M, pihak Kejaksaan juga menetapkan YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC tidak dilakukan penahanan karena ditahan dengan perkara yang lain.
Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan ekpose oleh pihak kejaksaan. Dimana terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian negara pada pembangunan lintasan atletik di Stadion Sport Center. Selisih pembayaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 dikerjakan PT Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp 8.579.579.000.