RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing menangkap GS (43) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi di kantor Samsat Teluk Kuantan.
Terduga pelaku merupakan tenaga honorer di kantor Samsat Teluk Kuantan. Kabarnya aksi tersebut sudah cukup lama dilakukan terduga pelaku.
"Usai diperiksa terduga pelaku langsung diamankan. Terduga pelaku kita amankan setelah memenuhi bukti permulaan yang cukup," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Disampaikan Kasat, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VIII/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, 15 Agustus 2023.
Terduga pelaku diamankan diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan.
Kasus tersebut terungkap berawal dari keterangan korban AZ (47) yang akan membayar pajak kendaraan di kantor Samsat. Saat berada di loket tiba-tiba datang seseorang berinisial GS (43) menawarkan diri bisa membantu tanpa antrean.
"Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 2.100.000 untuk membayar pajak dan penggantian STNK berikut plat nomor dua kendaraan. Pelaku GS berjanji akan menyelesaikan dalam waktu dua minggu," terangnya.
Setelah dua pekan berlalu korban mencoba menghubungi GS namun handphone yang digunakan sudah tidak aktif. Korban pun menemui terduga pelaku ke kantor Samsat, jawabannya masih dalam pengurusan.
"Saat ditemui lagi pelaku mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi," terang Kasat.
Sehingga hampir setiap hari banyak warga yang menjadi korban menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS (43) mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban.
“Karena tidak ada penyelesaian sejumlah korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian," katanya.
Adapun kerugian yang dialami sejumlah korban AZ (47) serta korban lainnya JP, W, S, B, dan E mencapai Rp 22.546.000. Disampaikan Kasat dari hasil pengembangan dan pengakuan dari tersangka GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari 180 orang wajib pajak terhitung sejak awal tahun 2022 sampai Agustus 2023 dengan nilai total hitungan sementara sebanyak Rp 650 juta.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.