RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Bupati Kuansing diwakili Sekda Kuansing Dedi Sambudi sampaikan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah, pengelolaan keuangan daerah dan penyertaan modal.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Juprizal dihadiri Ketua DPRD Kuansing Adam serta sejumlah anggota DPRD Kuansing. Sementara Bupati Kuansing diwakili Sekda Kuansing Dedi Sambudi, Selasa, 15 Agustus 2023.
Rapat paripurna sempat diskor tiga jam karena sebagian besar anggota DPRD Kuansing tidak hadir sehingga rapat tidak kuorum. Rapat paripurna baru kuorum setelah pukul 17.00 WIB telat sekitar 4 jam dari jadwal yang ditetapkan.
Bupati Kuansing diwakili Sekda Kuansing Dedi Sambudi dalam sambutannya berharap Ranperda yang akan dibahas ini nantinya dapat menjadi payung hukum dan kepastian hukum dalam melakukan pungutan sehingga akan meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
"Perda ini juga menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan penyertaan modal kepada perusahaan daerah di Kabupaten Kuansing," ujar Sekda dalam pidatonya dihadapan anggota DPRD Kuansing.
Dusampaikan Sekda, khusus pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Adapun Ranperda yang mengatur tentang jenis pajak daerah terdiri dari pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sedangkan untuk retribusi daerah disampaikan Sekda terdiri dari tiga jenis diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Dilanjutkan Sekda, untuk Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sementara Ranperda penyertaan modal sendiri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah dengan melakukan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).