Disdikpora Kuansing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Jumat, 21 Juli 2023.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Jumat, 21 Juli 2023.
Disdikpora Kuansing selaku penggugat dan Direktur PT Ramawijaya dan Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Cabang Pekanbaru selaku tergugat. Turut tergugat Imran Chaniago.
Kepala Disdikpora Kuansing, Doni Aprialdi membenarkan telah mendaftarkan gugatan terkait kegiatan pembangunan lintasan atlet di Stadion Utama Sport Center.
"Itu kewajiban kita, saya sudah beri kuasa ke salah seorang pegawai saya di bidang sarana dan prasarana," ujar Doni ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 26 Juli 2023.
Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama mengatakan sidang gugatan tersebut telah dijadwalkan pada Kamis, 10 Agustus 2023. Sesuai amarnya penggugat meminta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian mewajibkan para tergugat untuk menyetorkan pengembalian uang muka pekerjaan dan uang Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 sebesar Rp 1.370.925.921,65.
Menurut informasi yang dirangkum RIAUONLINE.CO.ID, rekanan baru mengembalikan uang muka sebesar Rp 100 juta dari Rp 1,041 M total uang muka. Selain uang muka, rekanan juga harus membayar denda sebesar Rp 428 juta.