Seorang mahasiswa di Kuansing berinisial TZA (21) ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang mahasiswa di Kuansing berinisial TZA (21) ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak 101,21 gram diduga narkotika sabu berhasil diamankan.
Tersangka diamankan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Rabu, 5 Juli 2023 lalu. Tersangka merupakan warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Tersangka TZA (21) ikut dihadirkan saat acara pemusnahan barang bukti di Mapolres Kuansing, Kamis, 20 Juli 2023.
Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak dan Kasi Humas Polres, AKP Feri Wardi.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti dari pihak kejaksaan, pengadilan, BNNK Kuansing, dan penasehat hukum tersangka.
"Peran TZA ini sebagai pengedar. Dia ditangkap saat berada di depan rumahnya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.
Kasat mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka I. Tersangka I mengaku membeli barang haram tersebut dari TZA alias Zel.
Pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB Tim Mata Elang melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu dimana barang haram tersebut didapat.
Berselang setengah jam kemudian tim berhasil menangkap TZA yang tengah asik santai didepan rumahnya. Dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah pondok terbuka di depan rumah terduga pelaku, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah himpitan batu batako.
Saat dilakukan penggeledahan rumah kembali ditemukan 1 paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan baju kaos warna merah beserta 1 sendok kertas didalam kotak rokok warna hitam merk on bold yang disimpan didalam lemari kamar terduga pelaku.
"Dari pengakuannya kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kasat.
Kemudian hasil tes urine terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.