Niat Ingin Beli Lahan 27 Ha, Warga Kuansing Malah Kena Tipu Ratusan Juta

Penipuan.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kasus jual beli tanah. Ketiganya berinisial E, Z dan M.

Ketiga terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 18 Februari 2022 tahun lalu.

"Ketiga terduga pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.


Kapolres mengungkapkan kasus penipuan ini terjadi sekitar 6 Juli - Agustus 2021 lalu. Dimana orang dari tua R (E Almarhummah,red) warga Teluk Kuantan selaku pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 905 juta dan Rp 60 juta kepada E dan Z untuk pembelian tanah seluas 27 hektar terletak di desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.

Namun setelah menerima uang tersebut E dan Z menggunakan uang tersebut sebesar Rp 60 juta untuk kepentingan pribadi. Tanah yang dijanjikan ternyata fiktif.

E dan Z akhirnya meyerahkan sisa uang sebesar Rp 780 juta diserahkan kepada terduga pelaku M. Uang tersebut untuk pembayaran tanah seluas 27 ha.

Setelah menerima uang tersebut, M hanya membayar untuk panjar kepada pemilik tanah sebesar Rp 200 juta. Uang yang sudah diserahkan dikembalikan lagi oleh pemilik tanah Rp 174,4 juta karena lahannya berada dalam kawasan hutan.

Namun M tidak lantas mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya karena jual beli tanah gagal. Uang yang tinggal Rp 754,5 juta tersebut malah digunakan M untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.

Bahkan 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan tersangka E kemudian diserahkan lagi kepada korban EL. Surat tersebut diduga palsu karena nama yang tertera dalam 2 SKGR tersebut tidak memiliki lahan dilokasi tersebut.

"Kasus ini dilaporkan 16 Februari 2021. Awalnya ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni E dan Z," kata Kasat.



Kemudian pada Kamis, 13 Juli 2023 kemarin polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial M. "Setelah dilakukan gelar perkara M ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.

Dalam perkara tersebut satu lembar kwitansi hasil penyerahan uang Rp 780 juta dari E kepada M ikut diamankan. Dan satu lembar lagi berjumlah Rp 174,5 juta diserahkan oleh PR kepada M.