Simpan Sabu di Bawah Tumpukan Kayu Warga Sidodadi LTD Kuansing Dibekuk

sabusabu17.jpg
(Dok Rutan Siak)

RIAU ONLINE, TALUK KUANTAN-Polsek Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau membekuk satu terduga pelaku penyalagunaan narkotika bsrinisial S di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis, 13 Juli 2023.

Terduga pelaku diamankan di kediamannya di desa Sidodadi sekira pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket.

"Lima paket disimpan di bawah tumpukan kayu depan teras rumah dan dua paket lagi disimpan di dalam kamar pelaku," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek LTD, Iptu Nyus Pendri melalui keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.



Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkoba didaerah tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Logas Tanah Darat guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.