Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari Waria Ditangkap Polres Kuansing

AKBP-Pangucap-Priyo-Soegito.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Seorang waria berinisial S ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing diduga menjadi mucikari seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Terduga pelaku diamankan bersama perempuan yang masih di bawah umur di sebuah kamar di salah satu wisma di Kota Teluk Kuantan, Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari warga ke polisi.

"Awalnya Kasat Reskrim mendapatkan informasi dari warga diduga ada seorang waria yang mempekerjakan seorang anak dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang disebuah wisma di Teluk Kuantan," ungkap Kapolres melalui keterangannya, Selasa, 20 Juni 2023.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho langsung turun bersama anggotanya melakukan pengecekan. Sekira pukul 23.30 WIB malam tim mendapati seorang waria bersama seorang perempuan yang masih di bawah umur berada di sebuah wisma.



Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, perempuan yang masih di bawah umur itu mengakui kalau dirinya menerima dan melayani laki-laki hidung belang.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga pelaku S diamankan satu unit handphone, uang Rp 900 ribu diduga hasil transaksi, satu alat kontrasepsi dan sebuah tas milik korban.

Untuk korban sendiri sudah dihubungkan dengan kerabatnya. Sementara terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuansing.

Terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 297 KUHP.