Tipu Rekan Bisnis Ratusan Juta, Pria di Singingi Kuansing Terancam 4 Tahun Penjara

PElaku-penipuan-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial R (34) asal Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Senin, 12 Juni 2023.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 247.500.000," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangan, Selasa, 13 Juni 2023.

Kasat mengungkapkan kasus ini berawal dari bisnis jual beli sepeda motor second yang digeluti oleh terduga pelaku sejak 2017 silam. Awalnya terduga pelaku ini membuka bisnis sendirian sebelum membuka kerjasama dengan korban CM (32).

Sekira bulan Agustus 2020 terduga pelaku R ini berkenalan dengan korban CM yang merupakan pengusaha jual beli sepeda motor second. CM kemudian mempercayakan kepada R untuk menjual setiap unit sepeda motor miliknya dengan kesepakatan apabila unit laku terjual maka R ini akan langsung menyetor kepada CM.

Awalnya bisnis tersebut berjalan lancar dan R selalu menyetorkan hasil penjualan kepada CM. Namun pada awal tahun 2022 mulai terjadi kemacetan dan uang hasil penjualan tidak lagi sepenuhnya disetor oleh terduga pelaku kepada korban.

Terduga pelaku R ini malah menjual setiap unit sepeda motor dengan harga murah. Namun uang hasil penjualan tidak sepenuhnya disetorkan kepada CM sebagai pemilik unit sepeda motor tersebut.



"Saat ditanya korban bagaimana hasil penjualan sepeda motor, alasan terduga pelaku kalau unit belum habis terjual, tapi korban selalu memberikan sepeda motor kepada terduga pelaku ini. Terakhir terduga pelaku menjemput unit ke showroom korban pada 3 November 2022," terang Kasat.

Dikatakan Kasat, setiap kali korban bertanya selalu terduga pelaku ini mengatakan bahwa sepeda motor masih ada dirumah (belum laku). Merasa curiga akhirnya korban pada 6 Maret 2023 mendatangi rumah terduga pelaku.

"Saat itu terduga pelaku baru jujur kalau 43 unit sepeda motor second sudah habis terjual, tapi uangnya tidak disetorkan dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," terang Kasat.

Persoalan tersebut sempat dilakukan mediasi di kantor Desa Air Mas pada 7 Maret 2023 lalu. Korban meminta agar terduga pelaku ini melunasi uang hasil penjualan tersebut dalam jangka waktu satu bulan.

"Karena uangnya tidak kunjung diganti maka korban melaporkan kasus ini ke Polres pada 14 Mei 2023," kata Kasat.

Perkara tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan dan pada 12 Juni 2023 kemarin dari hasil gelar perkara terduga pelaku R langsung diamankan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.