Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak dalam press rilis yang digelar di Mapolres Kuansing, Rabu, 24 Mei 2024/Riau Online/Robby Susanto
(Riau Online/Robby Susanto)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Polres Kuansing menggelar rilis tindak pidana narkoba. Dari 23 jumlah tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba di Kuansing.
"Dari 23 jumlah tersangka ada tiga merupakan residivis kasus narkoba," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak dalam press release yang digelar di Mapolres Kuansing, Rabu, 24 Mei 2024.
Kapolres mengatakan puluhan tersangka yang diamankan tersebut hasil pengungkapan 16 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
"Untuk yang residivis ini ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. Nanti tetap pengadilan yang memutuskan," kata Iptu Novris menambahkan.
Dalam press release disampaikan ada 16 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap selama periode April-Mei 2023. Sedikitnya ada 23 tersangka yang diamankan dengan jumlah barang bukti 57,26 gram narkotika jenis sabu 1.039 gram jenis daun ganja.