RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - AU (37), warga Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, tidak berkutik setelah diamankan petugas di kediamannya, Kamis, 18 Mei 2023, tengah malam.
Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing. Dia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang ibu-ibu usai pulang belanja dari pasar.
Peristiwa tersebut terjadi tepat di samping SMAN 1 Teluk Kuantan, Jalan Halim Lingkungan II, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku ditangkap terkait aksinya membegal seorang ibu yang baru pulang belanja dari pasar," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jumat, 19 Mei 2023.
Dalam aksinya terduga pelaku berhasil mengambil sebuah dompet berisikan uang tunai Rp 1.350.000, satu unit handphone merk OPPO, dua ATM dan satu KTP.
"Korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari pasar, tiba-tiba saja tersangka datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor merk Supra dan langsung mengambil dompet yang diletak di saku sepeda motor milik korban," terang Kasat.
Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tidak sampai dalam waktu 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Musalo Kopah.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.