Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Sako Margasari Kuansing, Satu Pelaku Buron

Barang-bukti-kurir-sabu1.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satresnarkoba) Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial LH (32) di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Selasa, 16 Mei 2023 sore.

Sementara satu terduga pelaku lagi, berinisial IS, berhasil melarikan diri. Saat ini IS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan Satresnarkoba Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal adanya informasi masyarakat kalau di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Tim Mata Elang yang dipimpin Iptu Novris Simanjuntak langsung bergerak menuju TKP. Satu terduga pelaku berhasil diamankan. Saat itu target tengah berada sebuah rumah di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Hasil penggeledahan ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana belakang sebelah kanan terduga pelaku," ujar Kasat Res Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangan, Rabu, 17 Mei 2023.



Setelah dilakukan pengembangan barang haram tersebut ternyata berasal dari IS. Tim langsung memburu IS, namun pelaku sudah tidak berada dirumah. Diduga kedatangan petugas sudah tercium oleh terduga pelaku.

Hasil penggrebekan dari rumah IS tim menemukan satu bal plastik bening. Tim lalu menggeledah sebuah mobil kijang innova BK 1301 GN dan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu.

Satu tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap LK menunjukan positif mengkonsumsi Narkotika.

"Untuk IS saat ini sudah masuk dalam DPO," tegas Iptu Novris.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.