Panen Sawit Milik PT Duta Palma Nusantara, Pencuri Sawit Diciduk

Pencuri-sawit4.jpg
(Dok Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT Duta Palma Nusantara (DPN) berhasil digagalkan security perusahaan. Satu terduga pelaku berinisial M (45) berhasil diamankan.


Sementara dua rekannya berhasil kabur dari kejaran petugas. Kini satu terduga pelaku sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan aksi pencurian pertama kali diketahui pihak security perusahaan pada Jumat, 12 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Dari keterangan security perusahaan, awalnya mereka yang tengah piket mencurigai tiga orang yang tidak dikenal sedang memanen buat sawit milik perusahaan berada di Blok I 16 batas antara lahan masyarakat dan perusahaan.

Setelah memastikan ketiganya bukan tukang panen dari perusahaan, maka pihak security langsung melakukan pengepungan terhadap ketiga terduga pelaku.

"Kita dapat laporan dari security perusahaan pada Jumat, 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Ada satu terduga pelaku berinisial M (45) berhasil diamankan dan dua terduga pelaku lagi berhasil melarikan diri loncat kerawa-rawa," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Sabtu, 13 Mei 2023.

 



 

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tandan buah sawit yang sudah di panen, alat memanen (dodos), keranjang, dan dua unit sepeda motor. "Kasus dugaan pencurian sudah dilaporkan ke Polres saat ini tengah proses lebih lanjut," ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara.