Delapan Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing Dibakar

PETI-37.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUATAN- Rakit milik pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Kuansing, Riau akhirnya dimusnahkan petugas dengan cara dirusak dan dibakar. Rakit-rakit tersebut beroperasi dilahan seluas 6 hektar di wilayah desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean.


Operasi penindakan tambang emas ilegal atau PETI dipimpin langsung Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto. Juga ikut turun Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kasat Sabhara AKP Hajjarul, Kapolsek Pangean AKP Sony Jaselman Ritonga dan sejumlah personel Polres dan Polsek, Selasa, 9 Mei 2023 pagi.

"Saat personil tiba di TKP tidak ditemukan ada pelaku, hanya ada rakit lengkap dengan mesin dompeng, keong juga paralon," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Rabu pagi.

Linter mengungkapkan bahwa operasi penindakan PETI di wilayah hukum Polsek Pangean sudah sering dilakukan, namun pelaku masih tetap nekat melakukan aktivitas tersebut.

Akibat aktivitas tersebut selain terjadinya kerusakan lingkungan, juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat terutama tercemarnya sungai disekitar lokasi.




Rakit tambang emas ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar. "Supaya tidak bisa lagi digunakan," tegasnya.

Linter menambahkan terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam operasi penertiban PETI ini, seperti kondisi alam yang terbuka membuat pelaku gampang melarikan diri karena kedatangan petugas bisa cepat diketahui.