RIAU ONLNE, TELUK KUANTAN- Sampai dengan Rabu, 3 Mei 2023 siang belum satupun partai politik (parpol) di Kabupaten Kuansing mengajukan bakal calon legislatif. Sesuai tahapan pengajuan bakal calon telah dibuka KPU sejak 1 Mei 2023 kemarin.
"Baru sebatas konsultasi, belum ada pengajuan bakal caleg yang kita terima," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Irwan Yuhendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai tahapan pengajuan bakal calon dibuka selama 14 hari dimulai 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023. Pengajuan bakal calon akan ditutup pada 14 Mei nanti pukul 23.59 WIB.
"Seandainya sampai pukul 23.59 WIB pada 14 Mei nanti tidak diajukan maka KPU tidak bisa menerima pengajuan bakal calon yang disampaikan parpol," kata Irwan.
Kecuali lanjut Dia apabila proses registrasi belum selesai maka akan dituntaskan sampai selesai. "Tentu kalau sudah register kita akan begadang memprosesnya," katanya.
Beberapa hari ini kata Irwan sejumlah parpol masih sebatas melakukan konsultasi dengan KPU Kuansing. Belum ada satupun parpol mengajukan bakal calon ke KPU sampai hari ketiga dibukanya pengajuan bakal calon.