RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing menjatuhkan vonis 9 bulan terhadap Ropi Tamulka, terdakwa penjual chip judi higgs domino secara online.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun.
Sidang agenda pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim Agung Iriawan didampingi Agung Rifqi Pratama serta Nurul Hasanah sebagai Hakim anggota. Sidang putusan digelar di PN Teluk Kuantan, Selasa, 11 April 2023.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 9 bulan," ujar Agung Iriawan yang membacakan putusan terhadap terdakwa Ropi Tamulka.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Sementara JPU pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Jadi putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena JPU pikir-pikir," kata Hakim Agung yang memimpin jalannya persidangan.
Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa, Sultoni Harahap mengatakan kalau terdakwa (Ropi Tamulka,red) saat itu berstatus sebagai karyawan.
"Jadi bukan terdakwa yang punya usaha itu, terdakwa hanya karyawan, kalau pemiliknya kan kabur," ujar Sultoni usai sidang pembacaan putusan.