RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing akan pulang lebih cepat selama bulan Ramadan.
"Kalau hari biasa pulang kantor pukul 16.00 WIB, selama Ramadan pulang pukul 15.00 WIB lebih cepat satu jam," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Masrul Hakim kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 23 Maret 2023.
Hal ini juga mengacu ke Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Dalam surat tersebut mengatur bari instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Dan pada Jumat 08.00-15.30 WIB.
Untuk waktu istirahat Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WIB hanya setengah jam. Dan untuk Jumat jam istirahat 11.30-12.30. SE ini berlaku selama bulan Ramadan.