Rapat paripurna agenda pidato pengantar keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2022 juga disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing Muslim/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Protes anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing terkait rapat paripurna agenda pidato pengantar keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2022 juga disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing Muslim.
Menurut anggota DPRD Kuansing Muslim terjadinya perubahan pada jadwal Badan musyawarah (Banmus) seharusnya juga dituangkan dalam tata tertib (tatib) DPRD Kuansing. "Ini yang kami takutkan terjadi," kata Muslim saat rapat paripurna akan dimulai, Selasa, 21 Maret 2023 sore.
Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing rapat paripurna hanya dihadiri 20 anggota DPRD Kuansing. Ketua DPRD Kuansing Adam dan Wakil Ketua DPRD Juprizal tidak tampak hadir. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri. Rapat paripurna dihadiri Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dihadiri Forkopimda dan pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing.
Menurut Muslim secara hukum jadwal paripurna harus dituangkan dalam tatib. Kalau hari ini kata Dia ada anggota menyampaikan rapat cacat hukum, maka tatib DPRD harus diubah.
"Kalau pimpinan sampaikan itu sudah dituangkan kesepakatan antara banmus dengan pimpinan, kami di Banggar tidak terima. Hal ini seharusnya ditolerir apa yang disampaikan kawan-kawan, jangan ini dianggap sampah," tegas Muslim.
Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, H Sutoyo memilih tidak ikut sidang paripurna agenda pidato pengantar keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2022.
Meskipun hadir dalam sidang paripurna, Sutoyo lantas memilih keluar. Sebelum sidang paripurna dimulai politisi Partai Golkar ini langsung melakukan interupsi. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri dihadiri Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Selasa, 21 Maret 2023.
Sidang paripurna sempat molor hampir dua jam karena banyaknya anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir. Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing yang hadir paripurna hanya 20 orang dan sekitar 9 orang tidak hadir tanpa keterangan.
"Dengan segala hormat saya tidak walk out. Sebelum ini diselesaikan saya mohon izin undur diri," ujar Sutoyo yang meninggalkan ruang sidang paripurna, Selasa sore.
Zulhendri sempat menyampaikan kalau ingin mempertanyakan keabsahan rapat kali ini nanti bisa disampaikan bersama dengan OPD. "Sakarang rapat paripurna, nanti kalau ingin menyampaikan nanti bisa dengan OPD," ujar Zulhendri yang memimpin rapat paripurna.
Sutoyo lantas mengatakan, masalahnya kita harus berbicara sesuai aturan. Jangan sampai kata Sutoyo apa yang dilaksanakan berbenturan dengan aturan. "Saya tidak ingin berbenturan dengan aturan," katanya.
"Kalau kita laksanakan (paripurna,red) tapi berbenturan dengan aturan bagaimana kita mempertanggungjawabkan. Saya tidak walk out, tapi saya mohon izin undur diri," katanya meninggalkan ruangan.
Anggota DPRD Kuansing Weri Naldi juga sempat menengahi. Dirinya merupakan anggota Banmus. "Sesuai jadwal banmus memang tidak dijadwalkan tapi perubahan jadwal diserahkan ke pimpinan itu kunci," kata politisi partai Demokrat Kuansing ini.
Zulhendri juga menambahkan kalau di Banmus juga telah disepakati bahwa kalau ada perubahan-perubahan diluar diserahkan ke pimpinan. "Jadi sudah sesuai prosedur," katanya.