Polres Kuansing Amankan Ratusan Paket Sabu Milik Jaringan Kuansing-Pekanbaru

BB-Sabu.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar jaringan Narkotika Kuansing-Pekanbaru. Ratusan paket sabu siap edar ikut diamankan. Kasus tersebut terbongkar setelah polisi melakukan pengembangan dari seorang tersangka berinisial JA.


"Ini hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap tersangka JA," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Tommy Vara Berlin melalui keterangan, Selasa , 17 Januari 2023.

Dalam keterangannya Kapolres mengungkapkan kalau tersangka JA ini diduga bertindak sebagai perantara. Dari hasil penangkapan JA diamankan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,73 gram.

"JA ini ditangkap di daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah pada Jumat, 13 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB pagi," terangnya.

Saat ditangkap JA tengah berada disebuah kamar rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 66 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti timbangan beserta sendok, dan pipet. Juga diamankan dua buku rekening BRI, satu unit mobil Daihatzu Xenia, tisu, asoi hitam.

Setelah dilakukan pengembangan polisi juga menangkap 6 tersangka lainnya. Dua tersangka MD dan RF ditangkap didaerah Senapelan Kota Pekanbaru. Empat tersangka lagi masing-masing DK, RH, AG dan FW didaerah Tampan, Kota Pekanbaru.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap 4 tersangka ini diamankan 95 paket berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,07 gram," ungkap Kapolres.



Dari keterangan tersangka barang haram tersebut ternyata dalam penguasaan DK. Dari tangan keempatnya polisi juga mengamankan satu buku rekening, satu ATM, 95 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu, dua timbangan digital, dua kaca pirex, pipet dan satu gunting.

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.