RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Seorang guru ngaji berinisial M (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Minggu, 15 Januari 2023 malam. Dia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah membenarkan penangkapan tersebut. "Terduga pelaku diamankan setelah ada yang melapor pada Kamis lalu," ujar AKP Ferry melalui keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Kamis, 12 Januari 2023 saat korban tengah mengajar mengaji di rumahnya.
Disampaikan Kapolsek kejadian berawal ketika korban bersama adiknya diantar oleh orang tuanya pergi mengaji ke rumah terduga pelaku pada Kamis sore.
Saat berada dirumah, terduga pelaku memanggil korban dan menyuruh duduk disamping pelaku dan mencabuli korban.
Setelah pulang dari rumah terduga pelaku, korban langsung menceritakan tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.