RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Aswandi, enggan mengomentari kekalahan pada sidang perdata perkara gugatan belanja habis pakai alat kesehatan untuk mencegah Covid-19 yang telah diputus pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
"Langsung ke bagian hukum saja lah, itu kan sudah di bagian hukum," kata Aswandi yang baru beberapa pekan dilantik jadi Kadiskes Kuansing saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 13 Desember 2022.
Sebelum menjabat jadi Kadiskes Kuansing, Aswandi awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang Diskes Kuansing. Kemudian dilantik menjadi Sekretaris Diskes, dan kini resmi menjabat Kadiskes Kuansing berdasarkan hasil lelang jabatan yang digelar belum lama ini.
Perkara gugatan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuansing telah diputus, Kamis lalu.
Setelah sidang perkara gugatan wanprestasi tersebut telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Gugatan tersebut dilayangkan PT Bismacindo Perkasa secara perdata terdaftar, Senin, 1 Agustus 2022 lalu.
Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan sebagian gugatan PT Bismacindo Perkasa selaku penggugat dalam sidang putusan yang digelar di PN Teluk Kuantan, Kamis, 8 Desember 2022.
Dalam putusannya Hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi / tergugat rekonvensi dikabulkan untuk sebagian.
Menyatakan sah dan berharga serta berlaku sebagai Undang-Undang terhadap tergugat dan penggugat dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tanggal 8 Desember 2020 dan surat pesanan nomor 443/DINKES-SET/3115, serta dokumen lain yang timbul atas atau untuk pelaksanaan dokumen kontrak dan surat pesanan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen kontrak dan surat pesanan sebagaimana dirincikan.
Menyatakan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat konvensi / tergugat rekonvensi.
Menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sejumlah Rp 23.473.722.000,00 yang terdiri dari ganti kerugian materil sejumlah Rp 15.287.800.000,00. Denda sejumlah Rp 8.185.922.000,00. Dan menolak gugatan penggugat konvensi / tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
"Kemarin (Kamis,red) putusannya," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 Desember 2022.
Usai sidang kemarin belum ada tanggapan dari keduanya apakah akan banding. PN memberikan waktu 14 hari apakah akan banding atau tidaknya. Selain menggugat Bupati Kuansing, perusahaan tersebut juga menggugat Kadiskes Kuansing.