RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan sebagian gugatan PT Bosmacindo Perkasa selaku penggugat dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis, 8 Desember 2022.
Dalam putusannya hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dikabulkan untuk sebagian.
Menyatakan sah dan berharga serta berlaku sebagai Undang-Undang terhadap tergugat dan penggugat dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tanggal 8 Desember 2020 dan surat pesanan nomor 443/DINKES-SET/3115, serta dokumen lain yang timbul atas atau untuk pelaksanaan dokumen kontrak dan surat pesanan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen kontrak dan surat pesanan sebagaimana dirincikan.
Menyatakan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.
Menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sejumlah Rp 23.473.722.000,00 yang terdiri dari ganti kerugian materil sejumlah Rp 15.287.800.000,00. Denda sejumlah Rp 8.185.922.000,00. Dan menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
"Kemarin (Kamis,red) putusannya," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 Desember 2022.
Usai sidang kemarin belum ada tanggapan dari keduanya apakah akan banding. PN memberikan waktu 14 hari apakah akan banding atau tidaknya.
Perkara Belanja Alat Kesehatan Habis Pakai
Perkara gugatan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan memasuki agenda putusan.
Sidang perkara gugatan wanprestasi tersebut telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Gugatan tersebut dilayangkan PT Bismacindo Perkasa secara perdata terdaftar, Senin, 1 Agustus 2022 lalu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk. PT Bismacindo Perkasa selaku penggugat dan Bupati Kuansing cq Kadinkes Kuansing selaku tergugat.
"Sidang masuki agenda putusan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 8 Desember 2022.
Menurut data SIPP PN Teluk Kuantan, dalam provisi yang tercantum dalam petitum gugatannya penggugat dalam hal ini PT Bismacindo Perkasa menyatakan agar menghukum tergugat (Bupati Kuansing cq Kepala Dinas Kesehatan Kuansing) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan provisi ini, terhitung sejak putusan provisi disampaikan.
Penggugat juga berharap Hakim PN Teluk Kuantan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (PT Bismacindo Perkasa,red) untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga, serta berlaku sebagai Undang-Undang terhadap Tergugat dan Penggugat Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi atau Dokumen Kontrak (vide Bukti P-9).
Dan Surat Pesanan Nomor 443/DINKES-SET/3115 Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi atau Surat Pesanan (vide Bukti P-10), serta dokumen lain yang timbul atas atau untuk pelaksanaan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan.
Kemudian menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran oleh Tergugat sebesar Rp 28.473.722.000,- (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Kerugian Materiil Penggugat:
2. Nilai Barang Pesanan sesuai Dokumen Kontrak (vide Bukti P-9) dan Surat Pesanan (vide Bukti P-10) yang belum dibayar Tergugat sampai dengan tanggal Gugatan a quo sebesar Rp15.287.800.000,- (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah), ditambah dengan;
3. Denda per tanggal Gugatan a quo sebesar Rp8.185.922.000,- (delapan miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu Rupiah);
Sehingga total Kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp 23.473.722.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah).
Kerugian Immateriil Penggugat juga kehilangan peluang bisnis akibat cash flow Penggugat yang terganggu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah);