DPRD Kuansing Minta Dana Alokasi Khusus Tak Dibatalkan Lagi

Rapat-Paripurna-DPRD-Kuansing4.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyarankan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing agar berperan aktif mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal ini dilakukan untuk memacu pembangunan terutama di bidang infrastruktur di Kabupaten Kuansing agar tetap terpenuhi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Dan tidak untuk dibatalkan lagi," sindir Darmizar yang menjadi juru bicara DPRD Kuansing saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD Kuansing TA 2023, Rabu, 30 November 2022 malam.

Sindiran keras DPRD Kuansing tersebut bukan tanpa alasan. Karena pada tahun 2022 ini DAK Kuansing batal dan gagal dilaksanakan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.

Batalnya DAK tersebut disebabkan dampak dari SK Pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja yang dikeluarkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dua hari sebelum penandatanganan kontrak.

 

Dimana pemerintah pusat telah memberikan deadline batas waktu pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin seluruh kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak. Namun Plt Bupati mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Juli 2022 dengan memberhentikan sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Data yang berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID sebelumnya, sedikitnya ada 18 paket kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya 7 paket berada di Dinas PUPR Kuansing, 11 paket pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan 1 paket di Dinas Kesehatan dan 1 paket lagi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kegiatan yang didanai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat 21 Juli 2022 kemarin. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Data yang berhasil dihimpun, total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlah pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan. 

"Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022, lalu.

Pemberhentian tersebut terkait adanya Peraturan Presiden RI NOmor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilanggar.

 



 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyarankan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing agar berperan aktif mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Hal ini dilakukan untuk memacu pembangunan terutama di bidang infrastruktur di Kabupaten Kuansing agar tetap terpenuhi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

"Dan tidak untuk dibatalkan lagi," sindir Darmizar yang menjadi juru bicara DPRD Kuansing saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD Kuansing TA 2023, Rabu, 30 November 2022 malam.

 

Sindiran keras DPRD Kuansing tersebut bukan tanpa alasan. Karena pada tahun 2022 ini DAK Kuansing batal dan gagal dilaksanakan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.

 

Batalnya DAK tersebut disebabkan dampak dari SK Pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja yang dikeluarkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dua hari sebelum penandatanganan kontrak.

 

Dimana pemerintah pusat telah memberikan deadline batas waktu pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin seluruh kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak. Namun Plt Bupati mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Juli 2022 dengan memberhentikan sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

 

Data yang berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID sebelumnya, sedikitnya ada 18 paket kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya 7 paket berada di Dinas PUPR Kuansing, 11 paket pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan 1 paket di Dinas Kesehatan dan 1 paket lagi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

 

Kegiatan yang didanai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat 21 Juli 2022 kemarin. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

 

Data yang berhasil dihimpun, total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

 

Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlah pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan. 

 

"Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022, lalu.

 

Pemberhentian tersebut terkait adanya Peraturan Presiden RI NOmor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilanggar.